Universitas Al-Qolam Malang • Gondanglegi, Malang
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) menempati posisi yang sangat fundamental dalam lanskap sejarah pendidikan tinggi Islam di Universitas Al-Qolam Malang (UQM). Sebagai program studi tertua di lingkungan universitas, HKI bukan sekadar unit akademik — ia adalah cikal bakal dan pilar utama yang menjadi fondasi berdirinya seluruh institusi.
Perjalanan panjangnya mencerminkan dedikasi yang teguh terhadap pengembangan ilmu hukum Islam di tengah dinamika regulasi, transformasi kelembagaan, dan pertumbuhan kebutuhan masyarakat.
Fase I — Pra 1988
Masa Perintisan dan Pembangunan Sarana
Kegiatan perkuliahan perdana diselenggarakan di Gedung SMA Agus Salim, Gondanglegi. Pada tahun 1988, dimulailah pembangunan gedung permanen di atas tanah wakaf di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, berjarak ±3 km dari lokasi awal. Pada masa ini fakultas masih berafiliasi dengan Universitas Islam Malang (UNISMA Malang).
Fase II — 1991–1996
Pengakuan Legal dan Perubahan Nomenklatur
Legitimasi formal diraih melalui SK Menteri Agama RI No. 23 Tahun 1991 dengan nama Jurusan Peradilan Agama (Qadla'). Melalui SK Menag RI No. 268 Tahun 1996, nomenklatur resmi diubah menjadi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah — mencerminkan pendalaman orientasi keilmuan yang lebih komprehensif.
Fase III — 1997
Transformasi Kelembagaan Menuju Kemandirian
Berdasarkan SK Menag RI No. E/35/1996 (10 Maret 1997), pengelolaan diserahkan kepada Yayasan STAI Al-Qolam. Rapat Bersama Pimpinan UNISMA Malang dan tokoh masyarakat pada 13 Juli 1997 menyepakati berdirinya STAI Al-Qolam sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mandiri dan berdaulat penuh.
Fase IV — 1997 – Sekarang
Keberlanjutan, Pertumbuhan, dan Eksistensi
Program Studi semakin mengukuhkan diri sebagai program unggulan dan tulang punggung akademik institusi. Tidak hanya mewarisi tradisi pendidikan hukum Islam, tetapi juga menjadi fondasi kelahiran program-program studi lain yang kini membentuk Universitas Al-Qolam Malang.
| Tahun | Peristiwa | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| 1991 | Izin operasional dengan nama Jurusan Peradilan Agama (Qadla') | SK Menag RI No. 23 Tahun 1991, 14 Februari 1991 |
| 1996 | Perubahan nomenklatur menjadi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah | SK Menag RI No. 268 Tahun 1996, 19 Juni 1996 |
| 1997 | Penyerahan pengelolaan kepada Yayasan STAI Al-Qolam | SK Menag RI No. E/35/1996, 10 Maret 1997 |
| 1997 | Pendirian STAI Al-Qolam sebagai lembaga pendidikan tinggi mandiri | Rapat Bersama Pimpinan, 13 Juli 1997 |
Mencetak sarjana hukum Islam yang kompeten dan berintegritas dalam bidang hukum keluarga, peradilan agama, dan advokasi hukum Islam.
Mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum nasional maupun internasional.
Menjaga dan mewariskan nilai-nilai luhur yang menjadi ruh pendirian institusi sejak era perintisan di Gondanglegi.
“Dari sebuah ruang kelas sederhana di Gondanglegi, lahirlah sebuah universitas. Dari sebuah jurusan, tumbuh sebuah peradaban ilmu.”
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah)
Fakultas Syariah • Universitas Al-Qolam Malang